![]() |
KEUTAMAAN SEPULUH HARI DZULHIJJAH, HUKUM BERKORBAN DAN IDUL ADHA
Sungguh merupakan karuni Alloh SWT, Dia menjadikan bagi hamba-hamba-Nya yang beriman di musim-musim tertentu untuk memperbanyak amal sholih. Dan diantara musim-musim itu adalah sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah yang keutamaannya dinyatakan oleh dalil-dalil dalam kitab dan sunnah :
- Firman Alloh ta’ala :
وﺍﻟﻔﺠﺮ. وﻟﻴﺎ ﻞ ﻋﺸﺮ Demi fajar, dan malam yang sepuluh ( Al-Fajr :1-2 )
Ibnu Kastir berkata : “ Yang dimaksud adalah ( sepuluh ) hari petama bulan Dzul Hijjah”
- Alloh ta’ala befirman :
…… ، وﻴﺬ ﻜﺮوﺍ ﺍ ﺴﻡ ﷲ ﻓﻲ ﺍ ﻴّﺎ ﻡ ﻤﻌﻠو ﻤﺖ…………
“…dan supaya mereka menyebut nama Alloh pada hari yang telah ditentukan,. (Al-Hajj : 28)
Ibnu Abbas berkata : (yang dimaksud adalah) hari-hari sepuluh (bulan dhul hijjah)
- Dari Ibnu Abbas rodiAllohuanhu dia berkata : Rosululloh Sholallohu alaihi wassalam bersabda :
“ Tidak ada hari-hari yang amal soleh di dalamnya lebih Allohcintai kecuali pada hari ini, yaitu sepuluh hari bulan Dzulhijjah, mereka berkata : “Apakah jihad fisabilillah tidak lebih utama dari itu ?” beliau bersabda : Tidak juga jihad, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan jiwanya dan hatanya dan tidak ada yang kembali satu pun” (HR: Bukhori ).
- Dari Ibnu Umar rodiAllohuanhu dia berkata, RosulAlloh sholallohu alaihi wasallam bersabda : Tidak ada hari-hari yang lebih besar disisi Alloh ta’ala dan tidak ada amal yang lebih dicintai selain pada sepuluh hari itu. Maka perbanyaklah pada hari-hari tersebut Tahlil, Tahmid, dan Takbir ( riwayat Tobroni dalam mu’jam Al Kabir )
- Adalah Said bin Jubair –rohimahulloh- dan dia yang meiwayatkan hadist Ibnu Abas yang lalu, jika datang sepuluh hari petama bulan Dzul Hijjah sangat bersungguh-sungguh hingga hampir saja dia tidak kuasa ( melaksanakannya).
- Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Baari : “ Tampaknya sebab mengapa sepuluh hari Dzul Hijjah di istimewakan adalah karena pada hari tersebut waktu berkumpulnya ibadah utama; yaitu sholat, shaum, shadaqah dan haji, tidak ada waktu selainnya seperti itu.
- Para ulama menyatakan : “Sepuluh hari Dzul Hijjah adalah hari-hari yang paling utama, sedangkan malam-malam terakhir bulan Romadhon adalah malam yang paling utama”.
AMALAN YANG DIANJURKAN PADA HARI-HARI TERSEBUT
- Sholat :
Disunnahkan bersegera mengerjakan sholat fardhu dan memperbanyak sholat sunnah, karena semua itu merupakan ibadah yang paling utama. Dari Tsauban rodiAllohuanhu dia berkata, saya mendengar RosulAllohi Sholallohu alihi Wassalam bersabda :
“ Hendaklah kalian memperbanyak sujud kepada Alloh, karena setiap kali kamu bersujud , maka Alloh akan mengangkat derajatmu, dan menghapus kesalahanmu”.
- Shoum ( Puasa )
Karena dia termasuk perbuatan amal sholeh. Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri-istri RosulAllohu sholallohu alaihi wassalam, beliau bersabda:’
Adalah RosulAllohu sholallohu alaihi wassalam adalah berpuasa pada tanggal Sembilan Dzul Hijjah, sepuluh Muharom dan tiga hari setiap ( pertengahan ) bulan. (riwayat Imam Ahmad,Abu Daud dan Nasa’I )
Imam Nawawi berkata tentang puasa sepuluh hari bulan Dzul Hijjah : “sangat disunnahkan”.
- Takbir,Tahlil dan Tahmid.
Sebagaimana riwayat dalam hadist Ibnu Umar terdahulu :” Prbanyaklah tahlil, takbir,dan tahmid pada waktu itu “
Imam Bukhori berkata :” Suatu hari Ibnu Umar dan Abu Huroiro rodhiAllohuanhuma keluar kepasar pada hari sepuluh bulan Dzul Hijjah, mereka berdua bertakbir, dan orang-orangpun ikut bertakbir karenannya”.
Beliau juga berkata :” Adalah Umar bin Khotob bertakbir di kemahnya di Mina dan di dengar mereka yang ada didalam masjid, lalu mereka bertakbir, dan bertakbir pula orang-orang yang ada dipasar hingga Mina bergetar oleh takbir”.
Begitu juga Ibnu Umar bertakbir di Mina dihari-hari tersebut, baik setelah sholat, diatas pembaringannya, diatas kudanya,di majlisnya, dan saat berjalan pada semua hari-hari tersebut.Disunnahkan mengeraskan takbir berdasarkan pebuatan Umar tersebut dan anaknya dan Abu Huroiro rodhiAllohuanhum.
Maka hendaknya kita kaum muslimin menghidupkan sunnah yang telah ditinggalkan pada masa ini, bahkan hamper saja terlupakan, bahkan oleh orang-orang sholih, berbeda dengan apa yang dilakukan o;eh salafussholih terdahulu.
- Puasa Hari Arofah
Puasa Arofah sangat dianjurkan bagi mereka yang tidak pergi haji, sebagaimana riwayat dari RosulAllohu sholalallohu alaihi wassalam bahwa beliau berkata tentang puasa Arofah :
“ Aku berharap kepada Alloh agar di hapuskan (dosa) setahun sebelumnya, dan setahun sesudahnya”.
- Keutamaan hari raya kurban (tanggal 10 Dzul Hijjah)
Banyak orang yang melalaikan hari yang besar ini,padahal para ulama berpendapat bahwa dia lebih utama dari hari-hari dalam setahun secara mutlak, bahkan termasuk hari Arofah. Ibnu Qoyyim rohimallohu berkata:” sebaik-baik hari disisi Alloh adalah hari Nahr ( hari raya qurban ), dia adalah hari haji akbar”, sebagaimana terdapat dalam sunan Abu Daud, RosulAllohu sholallohu alaihi wassalam bersabda:
“ Sesungguhnya hari-hari yang paling mulia disisi Alloh adalah hari Nahr ( hari qurban ), kemudian hari Qar ”.
Hari Qar adalah hari menetap di Mina yaitu tanggal 11 Dzul Hijjah. Ada juga yang mengatakan bahwa hari Arofah lebih mulia dari hari Nahr, karena puasa pada hari itu menghapus dosa dua tahun, dan tidak ada hari yang lebih banyak Alloh bebaskan orang dari neraka kecuali hari Arofah, dank arena pada hari tersebut Alloh mendekat kepada hamba-Nya, kemudian Dia membanggakan orang-orang yang sedang wukuf kepada malaikat-Nya.
Yang benar adalah pendapat yang pertama, karena hadist yang menunjukkan hal tersebut tidak ada yang menentangnya sama sekali.Namun, apakah dia ataukah hari Arofah yang lebih utama, hendaklah setiap muslim, baik yang melaksanakan haji atau yang tidak selalu berupaya bersungguh-sungguh untuk mendapatkan keutamaan hari tersebut dan menggunakan kesempatan sebaik-baiknya.
BAGAIMANA KITA MENYAMBUT BULAN KEBAIKAN INI ?
Hendaknya setiap muslim selalu berupaya untuk menyambut musim yang penuh kebaikan ini secara umum dengan taubatan nasuha ( taubat sungguh-sungguh ), meninggalkan dosa dan kemasiatan. Karena dosa-dosalah yang mencegah karunia Alloh dari manusia, menghalangi hatinya dari Tuhanya. Begitu juga setiap muslim dituntut untuk menyambut musim ini dengan tekad yang kuat dan sungguh-sungguh untuk mendapatkan keuntungan atas apa yang Alloh ridhoi. Maka siapa yang benar dengan tekadnya Alloh akan beri dia petunjuk :
وﺍﻠﺬ ﻴﻦ ﺠﺎ ﻫﺪوﺍ ﻓﻴﻨﺎ ﻠﻨﻬﺪ ﻴﻨّﮭﻡ ﺴﺒﻠﻨﺎ
“ Dan orang-orang yang benrjihad untuk ( mencari keridhoan ) Kami, benar-benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jlan Kami”. (Al-Ankabut 69)
Alloh juga berfirman di ayat yang lain:
“ Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa”. (Ali-Imron 133)
Saudaraku seiman………
Berusahalah untuk mendapatkan kesempatan yang baik ini sebelum hilang dari hadapan anda dan anda akan menyesal, betapa buruknya waktu bagi orang yang menyesal. Karena dunia ini sesungguhnya sangat sedikit harinya dan sekarang kita di negeri amal perbuatan dan besok kita akan berada di negeri pembalasan, perhitungan,syurga dan neraka.Maka hendaklah anda menjadi orang-orang yang baik yang Alloh sifatkan dalam firmannya : “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam ( mengerjakan ) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harapan dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusu’ kepada Kami”. ( Al-Ambiya 90 )
DIANTARA HUKUM DAN SYARIAT BERKORBAN
Alloh mensyariatkan berkorban dengan firman-Nya :
ﻓﺼﻞ ﻠﺮ ﺒّﻚ وﺍﺤﺮ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepada nikmat yang banyak“. ( Al-Kaustar 1 )
Alloh juga berfirman :
“ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Alloh, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya”. ( Al-Hajj 36 )
Berkorban merupakan sunnah yang sangat dianjurkan dan makruh ditinggalkan bagi yang mampu melaksanakannya berdasarkan hadist Anas rodhiAllohuanhu yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, bahwa nabi berkorban dengan dua ekor domba yang gemuk dan bertanduk, disembelih dengan tangannya dengan membaca bismillah dan bertakbir.
DENGAN APA BERKORBAN ?
Berkorban dilakukan hanya dengan onta, sapi, dan kambing berdasarkan hadist RosulAllohu sholallohu alaihi wassalam bersabda : “ Siapa yang menyembelih sebelum sholat (Ied), maka sesungguhnya dia menyembelih utnuk dirinya sendiri, dan siapa menyembelih setelah sholat dan dua khotbah, maka dia telah menyempurnakan ibadahnya dan mendapatkan sunnah”. (Mutafaq alaih ) Disunnahkan bagi yang mampu untuk menyembelih dan menyembelih sendiri korbannya dengan berkata :
ﺒﺴﻡﺍﷲ وﺍﷲ ﺃﻜﺒﺭ ﺍﻠﻠّﻬﻡّ ﻫﺬﺍ ﻋﻦ ﻓﻼﻦ (.........)
“ dengan menyebut nama Alloh, dan Alloh Maha Besar, Yaa Alloh ini adalah korban dari si fulan ………….( dengan menyebut nama yang berkorban atau yang mewasiatkan )
RosulAllohu sholallohu alaihi wassalam ketika menyembelih seekor domba beliaumengucapkan :
ﺒﺴﻡﺍﷲ وﺍﷲ ﺃﻜﺒﺭ ﺍﻠﻠّﻬﻡّ ﻫﺬﺍ ﻋﻨﻲ و ﻋﻦ ﻤﻦ ﻠﻡ ﻳﻀﺢّ ﻤﻦ ﺃﻤّﺘﻲ
“ Dengan menyebut nama Alloh, dan Alloh Maha Besar, Yaa Alloh ini adalah (korban) dariku dan dari siapa yang tidak berkorban dari umatku”. (Abu Daud dan Turmudzi) Adapun bagi yang tidak mampu menyembelih maka hendaknya dia melihat dan hadir saat penyembelihan hewan kurban.
PEMBAGIAN DAGING KURBAN
Disunnahkan bagi orang yang berkorban untuk makan daging korbannya dan menghadiahkan kepada sanak saudara dan tetangga serta member fakir miskin sebagai sedekah.
Alloh AzzaWa jalla berfirman : “Maka makanlah dari sebagian daripadanya dan sebagkian lagi berikanlah untuk orang-orang yang sengsara lagi fakir”. ( Al-Hajj 28)
“ Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. ( Al-hajj 36)
Sebagian salaf (ulama terdahulu) menyukai membagi hewan korban menjadi tiga bagian : sepertiga untuk dirinya sendiri, sepertiga untuk hadiah bagi orang kaya, dan sepertiga sisanya untuk shodaqoh bagi fakir miskin. Dan tidak boleh bagi pemotong hewan dibagi daging korban sebagai upah.
LARANGAN BAGI YANG INGIN BERKORBAN
Jika Seseorang hendak berkorban dan telah masuk bulan Dzul-Hijjah, maka diharamkan baginya untuk mencabut rambut atau kukunya atau kulitnya hingga dia menyembelih binatang korbannya, berdasarkan hadist Ummu Salamah rodhiallohuanha, bahwa RosulAllohu sholallohu alaihi Wassalam bersabda :
“ Jika telah masuk hari sepuluh ( bulan Dzul Hijjah ), dan salah seorang dari kalian ingin berkorban, maka hendaklah dia tidak mencabut rambutnya dan memotong kukunya”. ( riwayat Ahmad, Muslim)
Riwayat yang lain beliau bersabda :” Maka hendaklah dia tidak menyentuh (mencabut) rambutnya dan kulitnya sedikitpun hingga dia berkorban”.
Sedangkan jika dia berniat korban di tengah hari-hari sepuluh itu, maka dia menahan dirinya sejak dia niat, dan tidak berdosa atas apa yang dia lakukan sebelum niat. Dan dibolehkan bagi keluarga yang berkorban untuk mencabut ( rambut,kuku ) pada hari-hari sepuluh tersebut. Jika seseorang yang telah niat berkorban lalu dia mencabut rambutnya atau kukunya atau kulitnya, maka dia harus bertaubat kepada Alloh Azza Wajalla dan tidak melakukannya kembali serta tidak ada kafarat baginya serta tidak ada halangan baginya untuk tetap berkorban. Adapun jika dia melakukannya karena lupa atau karena tidak tahu atau rambutnya rontok tanpa sengaja, maka tidak ada dosa baginya. Begitu juga jika dia melakukannya karena ada keperluan seperti kukunya pecah dan meyakitkannya atau rambutnya terurai sampai ke matanya maka tidak mengapa baginya memotongnya untuk menghilangkan sesuatu yang mengganggunya.
HUKUM-HUKUM ‘IDUL ADHA
Akhi Muslim……
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Alloh yang telah mempertemukan kita kepada hari yang agung ini dan memanjangkan umur kita sehingga dapat menyaksikan hari dan bulan berlalu dan mempersembahkan kepada kita perbuatan dan ucapan yang dapat mendekatkan kita kepada Alloh. Hari Raya qurban, termasuk kekhususan umat ini dan termasuk tanda-tanda agama yang tampak, juga termasuk syi’ar-syi’ar Islam, maka hendaknya kita menjaganya dan menghormatinya.
ﺬ ﻠﻚ وﻤﻦ ﻳﻌﻅّﻡ ﺸﻌﺎ ﺌﺮ ﺍﷲ ﻓﺈﻨﻬﺎ ﻤﻦ ﺘﻘﻮﻯ ﺍﻠﻘﻠﻮ ﺐ
“ Demikianlah perintah Alloh, dan barangwaiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Alloh, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati”.. ( Al-Hajj 32 )
Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas adab-adab dan hukum-hukum tentang hari raya :
- TAKBIR
Disyari’atkan bertakbir sejak terbit fajar pada hari Arofah hingga waktu ashar hari tasyrik terakhir, yaitu pada tanggal tiga belas Dzul Hijjah ta’ala berfirman :
“ Dengan berdzikir ( dengan menyebut ) dalam beberapa hari yang terbilang”.( Al-Baqoroh 203 )
Caranya dengan membaca :
ﺍﷲﺃﻜﺑﺭ، ﺍﷲﺃﻜﺑﺭ، ﻵ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ّ ﺍﷲ ﻮﺍﷲ ﺃﻜﺑﺭ،ﺍﷲ ﺃﻜﺑﺭ ﻮﷲ ﺍﻠﺤﻤﺪ
“ Alloh Maha Besar, Alloh Maha Besar. Tiada Tuhan Yang Haq selain Alloh, Alloh Maha Besar, Alloh Maha Besar dan segala bagi-Nya segala pujian”.
Disunnahkan mengeraskan suaranya bagi orang laki-laki di masjid-masjid, pasar-pasar, dan rumah-rumah setelah melaksanakan sholat, sebagai pernyataan atas pengagungan kepada Alloh, beribadah kepadan-Nya dan mensyukuri nikmat-nikmat-Nya.
- MENYEMBELIH BINATANG KORBAN
Hal tersebut dilakukan setelah sholat Id, berdasarkan sabda RosulAllohu sholallohu alaihi Wassalam :
“ Siapa yang menyembelih sebelum sholat maka hendaklah dia menggantinya dengan hewan korban yang lain, dan siapa yang belum menyembelih, maka hendaknya dia menyembelih”.
Waktu menyyembelih hewan korban adalah empat hari, hari raya dan tiga hari tasyrik, sebagaimana terdapat dalam hadist shohih dari RosulAllohi sholalohu alaihi Wassalam beliau bersabda : “ Siapa yang menyembelih sebelum sholat maka hendaklah dia menggantinya dengan hewan kurban yang lain,dan siapa yang belum menyembelih, maka hendaknya dia menyembelih”.
Waktu menyembelih hewan kurban adalah empat hari raya ; hari raya, dan tiga hari tasyrik, sebagaimana terdapat dalam hadist RosulAllohi sholallohu alaihi Wassalam beliau bersabda :
Semua hari tasyrik adlah (waktu) menyembelih.( lihat silsilah shohihah no 2476)
- MANDI DAN MEGENAKAN WEWANGIAN
Hal ini berlaku bagi laki-laki dan memakai baju yang terbaik tanpa berlebih-lebihan,tidak isbal ( menjulurkan pakaian hingga melibihi mata kaki ), tidak mencukur janggut karena hal tersebut haram hukumnya. Sedangkan bagi wanita disyari’atkan keluar menuju tempat sholat Id tanpa tabarruj ( menampakkan aurot ), tanpa memakai wewangian, dan hendaklah seorang muslimah waspada agar tidak berangkat dalam rangka ta’at kepada Alloh dan sholat sedang dia melakukan maksiat kepada-Nya dengan tabarruj, membuka aurot, dan memakai wewangian di hadapan laki-laki.
- MAKAN DAGING KORBAN
RosulAllohu sholallohu alaihi Wassalam tidak makan daging korban sebelum pulang dari sholat Id, setelah itu beliau baru memakannya.
- PERGI KETEMPAT SHOLAT ID
Berjalan kaki bila memungkinkan dan di sunnahkan sholat Id di lapangan terbuka, kecuali jika terdapat udzur seperti hujan misalnya, maka pada saat itu sebaiknya sholat didalam masjid berdasarkan perbuatan RosulAllohu sholallohu alaihi Wassalam.
- SHOLAT BERSAMA KAUM MUSLIMIN DAN MENDENGARKAN KHUTBAH.
Adapun yang dikuatkan oleh para ulama seperti Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa sholat Id hukumnya wajib berdasarkan firman Alloh ta’ala :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar